“Pelanggaran di antaranya karena kerumunan orang tanpa menjaga jarak, tidak menggunakan masker atau tidak tersedianya penyanitasi tangan,” ujar anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin.
Menurunnya kepatuhan terhadap prokes ini sejalan dengan meningkatnya kegiatan kampanye tatap muka oleh calon. Paslon dan pendukung paslon umumnya mengabaikan kampanye daring. Padahal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah.
Menurut Pengamat politik Hendri Satrio, menurunnya kepatuhan terhadap prokes oleh paslon karena lemahnya aturan. KPU dan Bawaslu, kata dia, tidak tegas sejak awal. Karena itu, menurut dia, KPU dan Bawaslu harus tegas dalam menindak pelanggaran.
“Ini karena lemahnya Bawaslu dan KPU. Tidak ada sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi calon yang melanggar. Kalau hanya sanksi teguran, pasti diterabas. Kalau berani, kasih sanksi diskualifikasi,” kata Satrio.
(Donatus Nador)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.