Dari pengakuan keempat tahanan ini, adapun motif mereka kabur adalah karena ruang tahanan yang sempit, sementara itu jumlah tahanan sudah over kapasitas. Aasan lainnya, adalah karena selama di penjara mereka tidak pernah dijenguk oleh keluarga, sehingga mereka rindu dan ingin berjumpa dengan keluarga mereka.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, niat kabur ke delapan tahanan ini sudah direncanakan oleh mereka sejak seminggu sebelum peristiwa tersebut terjadi. “Para tahanan ini bekerjasama merusak terali besi dan atap kamar mandi setinggi empat meter dengan cara menggunakan gergaji,” kata Robin, Minggu (6/12/2020).
(Baca juga: Adi Wahyono Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Akhirnya Menyerahkan Diri)
Polis masih melakukan pendalaman, dari mana dan siapa yang membawa gergaji tersebut masuk ke ruang tahanan polisi (RTP). Sementara empat tahanan lainnya yang masih kabur, kata Robin, pihaknya masih mengejar keempatnya.
Para tahanan yang kabur ini, terancam hukuman tambahan dengan dipersangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Donatus Nador)