Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perayaan Tahun Baru Dilarang, DPRD DKI: Sebaiknya di Rumah Saja

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |14:11 WIB
Perayaan Tahun Baru Dilarang, DPRD DKI: Sebaiknya di Rumah Saja
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik (Foto: Okezone)
A
A
A

Kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Catat! Pemprov DKI Larang Tempat Wisata Adakan Kegiatan Malam Tahun Baru

Ia menambahkan, tim satuan tugas penanganan Covid-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan Covid-19.

"Seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," tegasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement