Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perayaan Tahun Baru Dilarang, DPRD DKI: Sebaiknya di Rumah Saja

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |14:11 WIB
Perayaan Tahun Baru Dilarang, DPRD DKI: Sebaiknya di Rumah Saja
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik (Foto: Okezone)
A
A
A

Kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Catat! Pemprov DKI Larang Tempat Wisata Adakan Kegiatan Malam Tahun Baru

Ia menambahkan, tim satuan tugas penanganan Covid-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan Covid-19.

"Seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," tegasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement