Karena itu Cecep meminta KPU Kabupaten Bandung agar melakukan langkah-langkah persuasif terkait hasil Pilkada Kabupaten Bandung tersebut. "Bukankah penyampaian hasil quick count melanggar etika pemilihan umum," kata Cecep.
(Baca juga: Resmi Diusung PDIP, Mantan Kapten Persib Bandung Resmi Maju ke Pilkada 2020)
Berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) dalam Pilkada Kabupaten Bandung menunjukkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Bupati dan Wakil Bupati, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan unggul sementara dalam pesta demokrasi di Kabupaten Bandung.
Menurut hasil quick count hingga pukul 16.16 WIB, Rabu 9 Desember 2020, pasangan Dadang-Sahrul unggul dengan raihan suara 56,41 persen. Disusul pasangan nomor urut 1 Kurnia Agustina- Usman Sayogi yang berada di posisi kedua dengan perolehan suara 30,83 persen.
Adapun Paslon nomor urut 2 Iskandar Ma'soem-Atep Rizal berada di posisi ketiga dengan raihan suara 12,75 persen.
(Donatus Nador)