Karena itu Cecep meminta KPU Kabupaten Bandung agar melakukan langkah-langkah persuasif terkait hasil Pilkada Kabupaten Bandung tersebut. "Bukankah penyampaian hasil quick count melanggar etika pemilihan umum," kata Cecep.
(Baca juga: Resmi Diusung PDIP, Mantan Kapten Persib Bandung Resmi Maju ke Pilkada 2020)
Berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) dalam Pilkada Kabupaten Bandung menunjukkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Bupati dan Wakil Bupati, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan unggul sementara dalam pesta demokrasi di Kabupaten Bandung.
Menurut hasil quick count hingga pukul 16.16 WIB, Rabu 9 Desember 2020, pasangan Dadang-Sahrul unggul dengan raihan suara 56,41 persen. Disusul pasangan nomor urut 1 Kurnia Agustina- Usman Sayogi yang berada di posisi kedua dengan perolehan suara 30,83 persen.
Adapun Paslon nomor urut 2 Iskandar Ma'soem-Atep Rizal berada di posisi ketiga dengan raihan suara 12,75 persen.
(Donatus Nador)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.