Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Datang Lebih Dulu dari Lima Tersangka Lainnya

Erfan Maaruf , Jurnalis-Sabtu, 12 Desember 2020 |10:00 WIB
Habib Rizieq Datang Lebih Dulu dari Lima Tersangka Lainnya
Pemimpin Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berencana mendatangi Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat. Rizieq Shihab rencananya akan datang terlebih dahulu dari lima tersangka lainnya.

"Untuk sementara beliau dulu karena polda kan lebih mengutamakan beliau. Nanti setelah itu baru lima tersangka lainnya," kata Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Rizieq dikabarkan sedang dalam perjalanan ke Polda Metro. Sebelum Rizieq tiba, tim pengacaranya datang ke Polda Metro untuk berkoordinasi dengan penyidik.

BACA JUGA: Habib Rizieq Datang ke Polda Metro, Kuasa Hukum: Biar Tak Jadi Simpang Siur

"Nanti akan kami koordinasi dengan penyidik karena penyidik hari ini full untuk pemeriksaan Habib Rizieq," ujar Sugito.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi juga menetapkan lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab keamanan acara Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, dan yang terakhir adalah Kepala Seksi Acara Habibi Idrus.

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Habib Rizieq Siap Ditahan Polda Metro

Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement