"Mereka didakwa melanggar undang undang tindak pidana korupsi," jelas Jaksa Penuntut Umum KPK, Ronald Ferdinand.
Sidang sendiri terbagi dalam lima berkas terpisah. Japorman Saragih, yang juga terdakwa mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara mengajukan berkas terpisah. Begitu juga dengan Layari Sinukaban. Sedangkan 12 anggota dewan lainnya menjadi tiga berkas terpisah.
Setelah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum KPK, majelis hakim menunda sidang pada Senin minggu depan. Guna mendengarkan keterangan saksi-saksi.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.