Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Operasi Lilin 2020, Korlantas Bakal Tes Swab Antigen Pelanggar Prokes

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 18 Desember 2020 |20:35 WIB
Operasi Lilin 2020, Korlantas Bakal Tes Swab Antigen Pelanggar Prokes
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono. (Foto : Okezone/Puteranegara)
A
A
A

JAKARTA - Korlantas Polri menggelar rapat koordinasi pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021. Pengamanan dengan sandi Operasi Lilin 2020 ini digelar mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Imam Subianto mengatakan, perayaan Natal dan Tahun Baru, dengan kebiasaan masyarakat Indonesia hingga kini pasti akan melakukan perpindahan atau mudik.

"Pergerakan besar ini dapat menimbulkan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyatarakt-red) khususnya kriminalitas dan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas-red). Ini harus diantisipasi. Terlebih di saat pandemi Covid-19 agar dapat mencegah penyebaran virus tersebut," kata Imam, Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Imam menyebut, mulai 18 Desember, Polri akan melakukan pengetatan khususnya terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Seperti perkumpulan masa, baik itu perayaan maupun unjuk rasa, nantinya kita cegah. Ini berlaku di seluruh Indonesia," ujar Imam.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan,kepolisian dalam gelaran Operasi Lilin Tahun 2020 mendapat tugas baru, yakni bertanggung jawab atas kontrol pengawasan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di rest area.

Baca Juga : Libur Natal dan Tahun Baru, Operasional Tempat Wisata hingga Mal di DKI Maksimal Pukul 19.00 WIB

"Mulai Banten hingga Cikampek ada sekitar 70 titik rest area. Nantinya kita akan gelar random cek khusus menggunakan swab antigen bagi pengunjung yang melanggar protokol kesehatan," kata Istiono.

Istiono menegaskan, operasi yustisi protokol kesehatan juga akan dilakukan dengan skala besar bersama TNI. Selain itu, perketatan pengamanan akan dilakukan pada semua gereja, dengan menerapkan jumlah pengunjung 50 persen dan selebihnya dilakukan melalui virtual.

"Tidak boleh mendirikan tenda di luar gereja. Ini berlaku di semua wilayah, tidak terkecuali wilayah yang mayoritas umat Kristiani," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement