Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Bisa Terbebas dari Jeratan Hukum, Asal...

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 19 Desember 2020 |17:14 WIB
Habib Rizieq Bisa Terbebas dari Jeratan Hukum, Asal...
Imam Besar FPI Habib Rizieq (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sangat bisa terlepas dari jeratan kasus yang menimpanya. Hal tersebut bergantung terhadap beberapa faktor salah satunya alat bukti.

"Bergantung seberapa kuat alat bukti yang disiapkan penyidik," ujar Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi saat dihubungi Sindonews, Sabtu (19/12/2020).

Habib Rizieq juga bisa terlepas dari jeratan hukumnya dengan praperadilan. Saat ini Habib Rizieq melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan. Dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang akan digelar Senin 4 Januari 2021.

"Bisa (praperadilan)," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement