MOSKOW - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang baru yang akan memastikan kekebalan seumur hidup dari penuntutan bagi mantan presiden Rusia setelah mereka tidak lagi menjabat. Undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan bagi keluarga mantan kepala negara.
Ini berarti Putin tidak dapat dituntut ke pengadilan karena pelanggaran pidana atau administratif setelah meninggalkan Kremlin. Aturan serupa juga berlaku bagi Dmitry Medvedev yang menjabat sebagai Presiden Rusia pada 2008-2012, dan semua presiden Rusia di masa mendatang.
BACA JUGA: Pastikan Vladimir Putin Sehat, Kremlin Bantah Rencana Mundur pada Januari 2021
Aturan baru itu dimasukkan dalam amandemen konstitusi, disetujui oleh pemungutan suara publik pada Juni, yang membuat perubahan signifikan pada sistem pemerintahan Rusia.
Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut memperluas sistem kekebalan presidensial sebelum orang yang bersangkutan menjabat. Para calon presiden akan dibebaskan dari penangkapan atau penggeledahan serta diinterogasi oleh polisi atau penyidik.
Sebelumnya, perlindungan tersebut hanya mencakup tindakan yang dilakukan selama masa jabatan atau penyidikan tindakan terkait dengan tugas presiden, demikian diwartakan RT.
Di bawah undang-undang baru, parlemen nasional, Duma, harus menyetujui tuduhan pengkhianatan atau kejahatan serius lainnya untuk menargetkan mantan presiden. Tuduhan tersebut juga harus disetujui oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kemudian, berdasarkan rekomendasi tersebut, Dewan Federasi akan mengambil keputusan akhir.
BACA JUGA: Referendum Perubahan Konstitusi Rusia Disetujui, Buka Jalan Putin Berkuasa Hingga 2036
RUU itu juga memberi mantan presiden kursi seumur hidup di Dewan Federasi, kamar atas Majelis Federal Rusia.
Bagi sebagian orang, RUU tersebut akan ditafsirkan sebagai tanda yang jelas bahwa Putin sedang mempersiapkan landasan untuk meninggalkan jabatan presiden lebih cepat daripada yang dijadwalkan, meskipun ada bagian lain dari amandemen konstitusi yang memungkinkannya untuk tetap berkuasa hingga 2036, jika dia menang kembali dalam pemilihan.
(Rahman Asmardika)