JAKARTA - Polisi menangkap delapan pelaku tawuran yang menewaskan satu orang, pada Sabtu 19 Desember 2020 dini hari lalu, di Jakarta Pusat.
Dimas Afratamar Putra (19) harus meregang nyawa setelah dibacok oleh para pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto Novianto, mengatakan delapan pelaku masih berusia di bawah umur.
"Para pelaku yang telah kami amankan masih dibawah umur. Rata-rata mereka masih sekolah dan statusnya pelajar," kata Heru, Jakarta Pusat, Jumat (25/12/2020).
Selain itu, Heru mengatakan Dimas sebagai korban tawuran langsung meninggal dunia saat kejadian berlangsung. "Korban mendapat luka sabetan senjata tajam di bagian tubuhnya sehingga mengalami pendarahan," ujar Heru.
Baca Juga : Polisi Pastikan Ibadah Natal 2020 di Gereja Katedral Kondusif
Sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan membacok korban disita. Akibat perbuatannya, para pelaku diproses sesuai peradilan anak di bawah umur.
"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 Ayat 2 tentang penganiayaan dan menggunakan senjata tajam, dengan hukuman ancamannya 12 tahun penjara," tutup Heru.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.