Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalur Puncak Diberlakukan Sistem Buka Tutup pada 31 Desember 2020

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2020 |16:45 WIB
 Jalur Puncak Diberlakukan Sistem Buka Tutup pada 31 Desember 2020
Jalur puncak akan diberlakukan sistem buka tutup mulai 31 Desember 2020.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

BOGOR - Polres Bogor akan memberlakukan sistem buka tutup menjelang malam Tahun Baru di Jalur Puncak, 31 Desember 2020 mendatang. Sistem buka tutup itu, tergantung kondisi di lapangan.

"Jadi, berkaitan dengan hal itu perlu saya luruskan, bahwa untuk Jalur Puncak kita tidak lakukan penutupan secara total. Tapi kita lakukan mekanisme buka tutup," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Buka tutup Jalur Puncak akan dilakukan dengan melihat pada volume kendaraan, jika kapasitas tempat wisata, hotel maupun restoran sudah di atas 50 persen. Jika itu terjadi, wisatawan yang akan menuju kawasan Puncak akan diputarbalikan.

"Di sini maksudnya adalah kapasitas di atas itu sudah melebihi dari 50 persen, sesuai peraturan bupati, maka itu jalur akan kita tutup kita putar balikkan. Kita lihat dari masing-masing tempat keramaian, tempat makan, antisipasi tempat-tempat kerumunan dadakan atau mungkin orang yang melintas di Jalur Puncak apabila itu sudah padat melebihi 50 itu persen kita akan tutup jalur menuju Puncak," jelas Roland.

Namun, jika semuanya terpantau masih normal akan disesuaikan dengan protokol kesehatan. Selain itu, Polres Bogor bersama pihak terkait lainnya tetap akan melakukan pemeriksaan hasil surat rapid tes antigen bagi wisatawan selama masa libur Tahun Baru.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement