Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalur Puncak Diberlakukan Sistem Buka Tutup pada 31 Desember 2020

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2020 |16:45 WIB
 Jalur Puncak Diberlakukan Sistem Buka Tutup pada 31 Desember 2020
Jalur puncak akan diberlakukan sistem buka tutup mulai 31 Desember 2020.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

"Di samping itu juga kita melakukan pengecekan hasil swab antigen yang dilakukan 3x24 jam sebelum kedatangan pengunjung ke Puncak," tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait jam operasional dan tidak menggelar pesta malam Tahun Baru.

"Tidak hanya di Puncak tetapi di tempat-tempat lain juga seperti itu. Perlu saya sampaikan di sini, malam Tahun Baru di Puncak tidak ada acara. Di hotel-hotel apa semua tidak ada acara. Jadi diharapkan ada kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat ntuk bisa sama-sama mencegah covid-19. Tidak ada tujuan lain selain dari pada kemanusiaan," tutup Roland.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement