"Ketiganya kami kenakan pasal 170 KUHP ayat 2 juncto pasal 55 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, termasuk si FR yang juga mengajak dan memprovokasi tawuran itu," terangnya.
Dia menerangkan, dua kelompok remaja tanggung itu sudah kerap terlibat aksi tawuran dan baru kali ini menimbulkan korban jiwa. Polisi juga sudah mendirikan pos-pos pengamanan di sejumlah titik lokasi yang rawan terjadinya tawuran.
"Namun memang, mereka ini pindah lokasi tawurannya, di buat pos nanti pondah lagi. Tawuran ini juga sebenarnya baru kali ini terjadi lagi setelah sekian lama, sejak pandemi sebelumnya tak ada tawuran," jelasnya.
Namun, tambahnya, sebagai tindak antisipasi adanya tawuran susulan di kemudian hari, polisi sudah berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, baik di kawasan Setiabudi ataupun dengan tokoh masyarakat lintas wilayah di Tebet dan Menteng.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.