Atas adanya temuan tindak pidana itu, Bareskrim membuat laporan polisi nomor: LP/A/0645 /XI/2020/Bareskrim, tanggal 13 November 2020.
Kemudian, dilakukan penetapan tersangka terhadap RPS selaku pengurus UD Karya Abadi dan UD Karya Abadi selaku korporasi.
Terhadap para tersangka ini mereka dikenakan dengan Pasal 83 ayat (4) huruf a Jo Pasal 12 huruf d dan/atau Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Saat ini kasus masih terus kami proses, sudah ada 42 saksi diperiksa dan akan terus dikembangkan," tutup Syahar.
(Angkasa Yudhistira)