SEMARANG – Polda Jawa Tengah menindak tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran. Sebanyak 18 polisi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mereka dipecat dari institusi Polri karena melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, jumlah sanksi PTDH tahun ini meningkat dibanding pada tahun 2019 yakni hanya 7 polisi yang dipecat.
"Jadi memang kami mengambil kebijakan nek ono sing apik, ngapain sing elek (kalau ada yang bagus kenapa yang jelek). Apalagi bila dia sudah melakukan tindak pidana dan sudah punya kekuatan hukum tetap," kata Kapolda saat menyampaikan rilis akhir tahun 2020 di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (30/12/2020).
Mantan Kapolresta Solo itu mengatakan, dari 18 polisi yang dipecat, 11 di antaranya telah melakukan pelanggaran yang tak bisa ditolerir lagi, yakni melakukan tindak pidana. Sehingga total pada 2019 dan 2020, dari 19 polisi yang terjerat kasus pidana hingga saat ini 13 kasus masih menunggu proses banding.
"Tindakan tegas Ini dalam rangka menjaga kualitas organisasi kami sehingga ke depan tidak ada lagi, untuk memberi efek jera ke anggota kami," ujarnya.
Baca juga: Bunyikan Petasan di Malam Tahun Baru, Siap-Siap Didatangi Polisi
Jenderal bintang dua itu mengatakan, hanya ada tiga sanksi yang berlaku bagi anggota bermasalah. Yakni, permintaan maaf, pemberhentian dengan hormat (PDH) dan PTDH.
"Boleh kita menegakkan hukum tapi tidak boleh dengan cara melanggar hukum," katanya.