Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ASN Pemkot Banda Aceh Dilarang Main Game Online!

Syukri Syarifuddin , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2021 |09:17 WIB
ASN Pemkot Banda Aceh Dilarang Main <i>Game Online</i>!
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh sejak 29 desember 2020, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2628 berupa larangan bermain game online bagi aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh tenaga kontrak. Bagi asn yang nekat melanggar akan diberi sanksi administrasi.

Hal tersebut dilakukan pasca majelis ulama Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap permainan game judi online.

Surat edaran berupa larangan bermain game online ini dikeluarkan untuk menjalankan sesuai dengan perintah fatwa dari majelis permusyawaratan ulama (mpu) Aceh, karena selain bertentangan dengan Syariat Islam, game ini juga dinilai dapat menyita waktu secara sia-sia.

ASN dan seluruh tenaga kontak di lingkungan Pemkot Banda Aceh dilarang bermain online agar dapat meningkatkan pelayanan baik kepada kepada masyarakat maupun pelayanan internal ASN.

"Hal tersebut untuk meningkatkan pelayanan ASN," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Arie Maula Kafka, Senin (4/1/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement