DEPOK- Jayadi (31) terpaksa mendekam di penjara. Pasalnya pria yang baru saja di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu kepergok melakukan percobaan mencuri di sebuah rumah yang terletak di Kampung Sidamukti RT 06/04, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Ibrahim Joao Sadjab mengatakan, pelaku nekat masuk ke rumah korban saat ada orang di rumah tersebut. Hanya saja korban sedang mencuci piring di area luar rumah. Korban baru sadar rumahnya dimasuki orang tak dikenal dan sedang merusak pintu.
“Saat akan pulang melihat orang tidak dikenal merusak pintu rumah dan langsung istri pelapor meneriaki maling,” kata Ibrahim, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Jalan Thamrin Diringkus
Sontak teriakan istri korban mencuri perhatian warga sekitar. Pelaku pun segera diamankan sebelum melarikan diri.