Terkait targetnya, pelaku tidak pandang pria atau wanita karena hanya fokus terhadap barang bawaan pengguna JPO terutama yang membawa tas. Di sisi lain, pengakuan pelaku sudah melakukan aksi pencopetan di JPO Stasiun Bogor sebanyak 17 kali.
"Keterangan pelaku telah melakukan pencopetan sebanyak 17 kali di area stasiun ini. Terkait dengan kejadian yang kemarin itu kerugiannya sebesar Rp 6.700.000 dengan 7 barang bukti," tambahnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuma 5 tahun penjara. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait aksi pencopetan di JPO Stasiun Bogor.
"Semoga ini bisa menjadikan ketenangan bagi masyarakat para pengguna transportasi kereta api supaya lebih aman. Kami masih mendalami kelompok lain dalam jaringan copet ini dan kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kejadian kejadian copet seperti ini. Termasuk upaya himbauan untuk menyadarkan para penumpang agar lebih hati-hati membawa barangnya," tutup Susatyo.
(Khafid Mardiyansyah)