Demikian juga saat beberapa pegawai KPPU mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materil Pasal 34 UU No 5/1999, yang juga merupakan alasan keberatan Kemenpan RB mengakomodir kesekjenan KPPU, rupanya tidak sesuai harapan. Putusan MK Nomor 54/PUU-XVIII/2020 tanggal 26 Oktober 2020 menyatakan bahwa perubahan status kesekertariatan KPPU menjadi sekretariat jenderal bukan kewenangan MK.
“… bahwa permasalahan kesekertariatan KPPU akan ditingkatkan menjadi kesekertariatan jenderal ataukah bukan, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menentukannya, melainkan menjadi kewenangan pemerintah dan lembaga terkait untuk menentukannya.”
Meski demikian, putusan MK ini sesungguhnya memberikan sebuah titik terang. Dalam putusan tersebut MK jelas menyebutkan bahwa kewenangan atas perubahan status tersebut ada pada pemerintah dan lembaga terkait. Ini berarti bahwa satu-satunya jalan penguatan kelembagaan KPPU terletak pada goodwill pemerintah dan DPR RI.
KPPU membutuhkan dukungan seluruh stakeholder, terutama Pemerintah dan DPR RI untuk mewujudkan kontribusi maksimal dalam mengemban amanat demokrasi ekonomi. Tanpa dukungan sepenuh hati, KPPU tidak bisa membantu menciptakan ekonomi nasional yang efisien dan berdaya saing guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Komitmen Indonesia Maju
Visi Presiden 2019-2024 adalah “Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong”. Maju identik dengan perubahan, yakni berubah menjadi lebih baik. Dengan kata lain, Pemerintah sesungguhnya menyadari bahwa perubahan adalah sebuah keniscayaan yang harus mampu dihadapi.
Oleh sebab itu, regulasi yang usang bukan hanya menjadi beban karena tidak mampu menyesuaikan perubahan, melainkan juga menunjukkan lemahnya komtimen menuju Indonesia maju. Persoalan ini sesungguhnya bisa teratasi jika segenap elemen bangsa benar-benar bisa bergotong-royong, seperti yang juga disebutkan di dalam Visi Indonesia Maju.
Gotong-royong bukan hanya sebuah jargon, melainkan salah satu hakikat Pancasila, yakni ketika ia dipadatkan menjadi Ekasila. Gotong-royong lebih dari sekedar kebersamaan seperti halnya pada kekeluargaan. Kekeluargaan memang menunjukkan adanya kebersamaan, tetapi kebersamaan pasif. Sementara gotong-royong, selain adanya kebersamaan, kata ini juga mengandaikan adanya gerak aktif semua pihak.
Gotong-royong adalah sebuah kebersamaan aktif. Kebersamaan aktif dengan Pemerintah dan DPR RI inilah yang diharapkan KPPU untuk bisa sepenuhnya menjalankan tugas sebagai salah satu pengawal demokrasi ekonomi di Indonesia. Hanya dengan itu, KPPU bisa turut maksimal dalam mensukseskan Visi Indonesia Maju yang juga merujuk pada konsep Trisakti Bung Karno; menuju Indonesia yang “berdaulat dalam politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam berbudaya”.
Harry Agustanto, SH, MH
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Periode 2018-2023
(Erha Aprili Ramadhoni)