"Berinisial H, dia juga terlibat dalam pembuatan dan jual beli surat keterangan palsu ini. Sekarang tersangkanya jadi 16 orang," lanjut Alex.
Seluruh pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu UU nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, Pasal 263 KUHPidana, dan 268 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Keluarga Pemalsu Surat PCR Covid-19 Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polresta Bandara Soetta mengamanatkan komplotan pembuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Sindikat ini sudah memulai aksinya sejak Oktober 2020 lalu dan diperkirakan telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.