Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Hasil Swab, Pelaku Juga Palsukan Validasi KKP Soetta

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 20 Januari 2021 |14:50 WIB
Selain Hasil Swab, Pelaku Juga Palsukan Validasi KKP Soetta
Polisi merilis pengungkapan kasus pemalsuan surat hasil swab test Covid-19 (Foto: Isty Maulidya)
A
A
A

"Berinisial H, dia juga terlibat dalam pembuatan dan jual beli surat keterangan palsu ini. Sekarang tersangkanya jadi 16 orang," lanjut Alex.

Seluruh pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu UU nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, Pasal 263 KUHPidana, dan 268 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga:  Keluarga Pemalsu Surat PCR Covid-19 Serahkan Proses Hukum ke Polisi 

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polresta Bandara Soetta mengamanatkan komplotan pembuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Sindikat ini sudah memulai aksinya sejak Oktober 2020 lalu dan diperkirakan telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement