Pisau berukuran kecil itu dibawa pelaku saat mendatangi rumah kontrakan pacarnya di Jalan Pengiasan Sanur, Senin 18 Januari 2021. Parera bermaksud mengembalikan motor korban sekaligus minta maaf.
Baca juga: Diputus Cinta, Bule Cantik Dibunuh Pacarnya di Bali
Namun korban tidak memberikan maaf lalu mengusir dan memukul pelaku dengan sapu.
"Pelaku lalu menusukkan pisau ke leher korban hingga tewas," ujar Jansen.
Menurutnya, pelaku sudah ada niat untuk menghabisi korban. "Pelaku dijerat berlapis, yaitu 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati," tutup Jansen.
(Awaludin)