Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Aturan Berjilbab Siswa Nonmuslim, Mendikbud Minta Kepala SMKN 2 Padang Disanksi Tegas

Abdul Rochim , Jurnalis-Minggu, 24 Januari 2021 |13:03 WIB
Soal Aturan Berjilbab Siswa Nonmuslim, Mendikbud Minta Kepala SMKN 2 Padang Disanksi Tegas
Mendikbud Nadiem Makarim.
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan pernyataan atas kejadian di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dimana kepala sekolah mewajibkan siswa nonmuslim untuk mengenakan jilbab.

Melalui unggahan video di akun Instagram @nadiemmakarim, pendiri Gojek itu mengatakan bahwa sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA: Heboh Siswi Nonmuslim di Padang Dipaksa Memakai Jilbab

"Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya saya meminta kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlihat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama kita ke depan," ujar Nadiem Makarim, dikutip Minggu (24/1/2021).

Dikatakan Nadiem, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu Pasal 55 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesauai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.

BACA JUGA: Mahfud MD : Kita Tak Boleh Wajibkan Anak Nonmuslim Pakai Jilbab di Sekolah

Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskirminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement