Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Praktik Intoleransi di Sekolah, Kemendikbud Segera Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

Abdul Rochim , Jurnalis-Minggu, 24 Januari 2021 |13:14 WIB
Cegah Praktik Intoleransi di Sekolah, Kemendikbud Segera Buka <i>Hotline</i> Pengaduan Masyarakat
Mendikbud Nadiem Makarim.
A
A
A

Juga Pasal 3 Ayat (4) Permendikbud Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," tuturnya.

Menurut Nadiem, hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberaggamaan sehingga bukan saja melanggaran peraturan perundang-undangan, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan. "Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," katanya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement