Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Draft RUU Pemilu, Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pilkada hingga Pilpres

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 25 Januari 2021 |22:06 WIB
 Draft RUU Pemilu, Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pilkada hingga Pilpres
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

“Surat keterangan telah menjadi Anggota, Kader atau Pengurus Partai Politik terhitung 1 (Satu tahun) sebelum pelaksanaan pemilu yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain partai politik," tulisnya.

Baca juga:  Puluhan Juta Suara Pemilih Hangus Bila RUU Pemilu Nekat Diketok DPR

Selain itu, Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota disyaratkan bukan anggota eks HTI.

Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 182 hufur jj. “Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” tulis dalam draft tersebut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement