“Surat keterangan telah menjadi Anggota, Kader atau Pengurus Partai Politik terhitung 1 (Satu tahun) sebelum pelaksanaan pemilu yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain partai politik," tulisnya.
Baca juga: Puluhan Juta Suara Pemilih Hangus Bila RUU Pemilu Nekat Diketok DPR
Selain itu, Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota disyaratkan bukan anggota eks HTI.
Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 182 hufur jj. “Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” tulis dalam draft tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.