Keduanya bahkan mengatakan pada petugas, sabu-sabu yang mereka edarkan biasa diantar oleh tiga orang kurir. Mereka adalah Ariyansa (25), warga Sedayu Gresik, Holil (42), warga Kroman Gresik dan Dedi Irawan (31), warga Sedayu Gresik.
Wakapolres Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah SPBU di Jambi setelah mengambil barang haram di Medan untuk dibawa lewat jalur darat ke Jawa Timur.
Baca Juga: Duh! Tahanan Polresta Lampung Kendalikan Jaringan Narkoba dalam Penjara
Dari hasil interogasi, ketiga kurir sabu yang diamankan yaitu Ariyansa, Holil dan Dedi mengaku sudah dua kali mengambil sabu-sabu dari seorang bandar di Medan. Sekali mengantarkan sabu, mereka mendapat upah sebesar Rp10 hingga Rp20 juta.
(Arief Setyadi )