Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSK "BO" Tepergok Bercumbu dengan Pria di Hotel dan Kosan Tangsel

Hambali , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |19:48 WIB
PSK
PSK terciduk sedang layani pria hidung belang di Tangerang Selatan (Foto: Hambali)
A
A
A

"Masih kita periksa, apa ada yang nyuruh dan sebagainya," ujar Muksin.

Baca Juga: Prostitusi Online Terbongkar, Anak di Bawah Umur "Dijual" Pakai Aplikasi Chat

PSK

Atas perbuatannya, para PSK dan pria hidung belang dijerat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 40 terkait larangan aktivitas pekerja seks komersial, termasuk pula bagi penyedia tempat ataupun para pengguna jasa mereka.

"Ancamannya itu kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Tapi nanti kita dalami lebih dulu," pungkas Muksin.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement