"Masih kita periksa, apa ada yang nyuruh dan sebagainya," ujar Muksin.
Baca Juga: Prostitusi Online Terbongkar, Anak di Bawah Umur "Dijual" Pakai Aplikasi Chat
Atas perbuatannya, para PSK dan pria hidung belang dijerat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 40 terkait larangan aktivitas pekerja seks komersial, termasuk pula bagi penyedia tempat ataupun para pengguna jasa mereka.
"Ancamannya itu kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Tapi nanti kita dalami lebih dulu," pungkas Muksin.
(Arief Setyadi )