Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSK "BO" Tepergok Bercumbu dengan Pria di Hotel dan Kosan Tangsel

Hambali , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |19:48 WIB
PSK
PSK terciduk sedang layani pria hidung belang di Tangerang Selatan (Foto: Hambali)
A
A
A

"Masih kita periksa, apa ada yang nyuruh dan sebagainya," ujar Muksin.

Baca Juga: Prostitusi Online Terbongkar, Anak di Bawah Umur "Dijual" Pakai Aplikasi Chat

PSK

Atas perbuatannya, para PSK dan pria hidung belang dijerat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 40 terkait larangan aktivitas pekerja seks komersial, termasuk pula bagi penyedia tempat ataupun para pengguna jasa mereka.

"Ancamannya itu kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Tapi nanti kita dalami lebih dulu," pungkas Muksin.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement