JAKARTA - Anggota holding BUMN perasuransian dan penjaminan PT Jasa Raharja, telah menyerahkan santunan kepada 57 korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyampaikan, santunan Jasa Raharja sebagai bentuk Perlindangan Dasar Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta telah diserahkan kepada 57 korban dari 58 korban yang telah teridentifikasi.
"Di mana 57 korban yang telah diserahkan santunan tersebut tersebar di 13 Provinsi dan 25 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia," paparnya.
Baca juga: Cuaca Buruk, Pilot Sriwijaya Air SJ-182 Sempat Ganti Arah
Ia menyampaikan, sampai dengan Rabu 3 Februari 2021 petugas Jasa Raharja secara aktif masih terus berkoordinasi dan bergabung dengan posko Tim DVI Polri
di RS Bhayangkara R. Said Sukanto Kramat Jati Jakarta Timur untuk memantau identifikasi korban dan menindaklanjuti korban yang teridentifikasi.
Baca juga: KNKT Pastikan Pesawat Sriwijaya Air Tak Meledak di Udara