Jaksa pun penasaran, kenapa bisa Iwan meminjamkan Rp10 miliar namun dijaminkan oleh Rezky Rp81 miliar. "Pinjam hanya Rp10 miliar, kok jaminan Rp81 miliar?," tanya Jaksa.
"Karena Rezky Herbiyono menjanjikan kepada saya mengembalikan dari denda yang dibayarkan oleh PT KBN kepada PT MIT Rp81 miliar sekian itu dibagi 70-30. 70 persen untuk saya dan 30 persen untuk Rezky Herbiyono," jawab Iwan.
Namun Iwan tidak percaya begitu saja dan masih penasaran. Iwan pun berusaha bertemu dengan Rezky dan Nurhadi untuk jaminan bahwa kasus Hiendra bisa dimenangkan.
"Selesai acara di ulang tahun pak Nurhadi dan buka puasa Juni 2015, keesokan harinya saya sempat bertemu dengan Nurhadi (di Hang Lekir) tapi enggak menyampaikan secara spesifik. Tapi, Rezky menyampaikan kepada saya: 'Tenang aja, perkara yang ditangani aman'. Perkara PT MIT vs PT KBN," kata Iwan.
Usai pertemuan itu, Iwan beberapa kali mencoba mencairkan cek yang diberikan Rezky sebagai jaminan sebelumnya. Namun pencairan itu gagal.
"Pencairan pertama saya cairkan Rp10 miliar tapi keterangan enggak ada dana, sehingga mengalami penolakan. 2016 seingat saya," terang Iwan.
Dan pada akhirnya, Iwan mengaku bahwa uang yang dipinjamkannya tidak pernah dikembalikan oleh Rezky Herbiyono ataupun Hiendra Soenjoto hingga saat ini.
"Tekait Rp 10 miliar, kapan mu dibalikin Rezky?," tanya Jaksa.
"Awalnya janjinya cuman 3 bulan," jawab Iwan.
"Faktanya dibalikin?," tanya jaksa lagi.
"Engga," kata Iwan.
(Awaludin)