Pencurian terjadi pada 28 Januari 2021 lalu saat korban tengah memfotokopi berkas dompetnya yang berada di dashboard sepeda motor dicuri dan dibawa kabur pelaku.
Baca Juga: Gasak Motor Korban, 6 Pencuri Modus Asal Tuduh Diringkus Polisi
Meski tidak diproses hukum, namun pelaku harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan perbuatan sebelum diperbolehkan kembali pulang.
"Dengan adanya kejadian ini kami sekali penyidik mengambil langkah restorative justice," tutur Kapolsek Pahandut Palangkaraya Kompol Edia Sutata.
(Arief Setyadi )