JAKARTA - Penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi kembali ramai diperbincangkan. Hal tersebut menyusul ditahannya penggagas Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi beberapa waktu lalu.
Menanggapi itu, Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menilai, kasus yang baru-baru ini dialami Zaim Saidi, perlu didalami dengan teliti. Menurutnya, haruslah digali alasan jelas, apakah penggunaan dinar dan dirham pada Pasar Muamalah itu memang benar diniatkan untuk mengganti rupiah, atau hanya sekadar alat tukar komplementer seperti biasa terjadi di tempat-tempat lain, seperti koin tempat bermain anak-anak.
"Jika memang terjadi kesalahan, dan dengan pertimbangan bahwa besaran nilainya yang masih sangat kecil, maka diharapkan pihak berwajib hendaknya lebih mengutamakan fungsi edukasi daripada pendekatan penangkapan yang terkesan represif,” kata Anis dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).
Baca Juga: Polri Telusuri Keberadaan Pasar Muamalah di Indonesia
Dia berpendapat, jangan sampai isu tersebut malah memunculkan kesan bahwa pemerintah tidak berpihak terhadap kepentingan umat Islam. Adapun, istilah dinar dan dirham, katanya, sangat akrab dengan umat Islam seperti yng tertulis di aueat Ali Imran ayat 175 dan surat Yusuf ayat 20.