Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Pengacara Terdakwa: Semua Barang Bukti Hangus

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |18:28 WIB
Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Pengacara Terdakwa: Semua Barang Bukti Hangus
Sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejagung (Foto : Sindo/Ari Sandita)
A
A
A

Baca Juga : Ditanya Soal Sidang Kebakaran Kejagung, 4 Terdakwa Malah Celingak-celinguk

Sedangkan pihak Jaksa dalam kasus tersebut enggan berkomentar apapun terkait persidangan kali ini. Kasus tersebut terbagi menjadi 3 berkas perkara, pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat.

Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor. Keenam terdakwa itu didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement