Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Pengacara Terdakwa: Semua Barang Bukti Hangus

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |18:28 WIB
Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Pengacara Terdakwa: Semua Barang Bukti Hangus
Sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejagung (Foto : Sindo/Ari Sandita)
A
A
A

Baca Juga : Ditanya Soal Sidang Kebakaran Kejagung, 4 Terdakwa Malah Celingak-celinguk

Sedangkan pihak Jaksa dalam kasus tersebut enggan berkomentar apapun terkait persidangan kali ini. Kasus tersebut terbagi menjadi 3 berkas perkara, pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat.

Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor. Keenam terdakwa itu didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement