JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (8/2/2021) siang ini menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kelalaian hingga membuat Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kebakaran. Agenda hari ini adalah penyerahan bukti dan mendengarkan saksi-saksi.
Berdasarkan pantauan, sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup lantaran banyaknya peserta sidang yang mengikuti kegiatan tersebut. Maka itu, guna menghindari adanya kerumunan dan menjaga protokol kesehatan mengingat ruangan sidangnya kecil, Hakim Ketua Elfian pun meminta wartawan tak meliputnya dan meminta perserta sidang lainnya untuk keluar ruangan.
"Silakan keluar dahulu saja semuanya. Kami beri kesempatan untuk mengambil gambar. Ruang sidang ini kita agak sempit," kata hakim di persidangan, Senin (8/2/2021).
Hakim hanya memperkenankan awak media untuk mengambail gambar foto atau video sebelum persidangan dimulai. Sidang sendiri digelar di ruang sidang (5) H. R. Purwoto S. Gandasubrata, SH. Ada 6 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Sidang selesai digelar pada Senin (8/2/2021) sore dan dilanjutkan pada Senin, 15 Februari 2021 mendatang dengan agenda saksi.
"Dari 6 orang saksi tadi kami anggap sejauh ini cukup objektif (keterangannya) sesuai dengan isi keterangan mereka di kepolisian," ujar pengacara terdakwa, Made Putra Aditya Pradana usai persidangan.
Namun begitu, kata dia, pihaknya mempertanyakan bukti-bukti yang dihadirkan oleh Jaksa. Pasalnya, ada saksi yang menyatakan kalau bukti dalam kasus tersebut ada sebagian yang sudah hangus terbakar dan menjadi abu, sedangkan Jaksa menghadirkan beberapa bukti utuh yang tak ada penjelasannya sama sekali.
"Terkait pokok pemeriksaanya kita minta terkait dengan berita acara penyitaan karena barang bukti yang disampaikan oleh saksi tadi, yang hampir semuanya hangus terbakar, hanya abu. Tapi yang dihadirkan ada yang berbentuk wujud, nah itu yang akan kita lihat lagi," tuturnya.