Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Mulai Hari Ini Kendaraan Bermotor Dilarang Lewat Kota Tua

INews.id , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |05:31 WIB
Catat! Mulai Hari Ini Kendaraan Bermotor Dilarang Lewat Kota Tua
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas di Kawasan Kota Tua, Jakarta. Mulai hari ini, Senin (8/2/2021), kendaraan bermotor dilarang melintas di Kota Tua.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di dalam akun Instagramnya mengingatkan, dilarangnya kendaraan bermotor melintas di Kota Rua, Jakarta karena penerepan kebijakan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi.

"Penataan lalu lintas (lalin) dari kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi, yang akan kembali diterapkan di Kawasan Kota Tua pada, 8 Februari 2021," tulis Anies lewat akun Instagramnya.

Anies menambahkan, area ini hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan. Adapun penerapannya berlaku 24 Jam.

Baca Juga: Aksinya Viral, Kawanan Curanmor Berjaket Ojol Ditembak Polisi

"Bagi para pengguna jalan, lakukan penyesuaian pengaturan lalin yang telah ditetapkan, ya. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, dan utamakan keselamatan di jalan," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penerapan itu dilakukan selama 24 jam bagi semua kendaraan.

"Ini untuk menunjang kegiatan LEZ, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitaran Kota Tua," kata dia.

Bagi para pegawai yang berkantor di Kota Tua bisa memanfaatkan angkutan ramah lingkungan yang disediakan.

"Kepada para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang akan mengunjungi Kawasan Wisata Kota Tua dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda," katanya..

Bagi pengunjung disediakan area parkir yakni di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement