JAKARTA - Divisi Propam Polri dan Polda Sumatera Barat (Sumbar) menahan oknum polisi Brigadir KR yang melakukan tembak mati terhadap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial D. Tak hanya itu, KR juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini tersangka Brigadir KR sudah dilakukan pemahanan di Ditreskrimum 31 Januari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Sementara itu, Propam juga memberikan sanksi kode etik kepada lima oknum polisi lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Temannya bagaimana, yang ikut satu tim ada lima orang kami kenakan kode etik. Yang dilakukan polisi dan kami transparan, kami sudah sampaikan kami ulang kembali bahwa anggota yang ada di Solok sudah dilakukan penindakan," ujar Argo.
Baca Juga: Bocah 10 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin oleh Tetangganya