Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil 5 Saksi Usut Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 10 Februari 2021 |12:01 WIB
KPK Panggil 5 Saksi Usut Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Gedung KPK. (Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka MN (M Nasir) PPK dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga : Buron 5 Bulan, Plt Bupati Bengkalis Ditangkap

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Rugikan Negara Rp156 Miliar

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement