"Serta kegiatan lainnya dalam rangka Perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi Li/2021 M yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian isi poin keempat.
Namun pada poin yang sama, yang merupakan kelanjutan item di atas disebutkan bahwa atraksi barongsai diizinkan dilaksanakan asal dilakukan secara virtual. “Dilaksanakan tanpa penonton/secara daring untuk mencegah penyebaran Covid-19," tutup poin keempat dalam surat edaran ini.
Baca Juga : Rayakan Imlek dari Rumah, Pemerintah: Atraksi Barongsai Ditampilkan Virtual
Surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak. Selain camat dan lurah, surat juga ditujukan kepada ketua RT dan RW, pengurus tempat ibadah, tokoh agama serta tokoh masyarakat. Surat yang sama juga ditujukan untuk pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya. Selain itu, surat yang sama juga ditembuskan untuk beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya.
(Erha Aprili Ramadhoni)