Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan akan menerima dan menindaklanjuti laporan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan ke Bareskrim terkait cuitannya atas meninggalnya Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Novel Baswedan disebut telah melalukan tindak pidana ujaran kebencian.
"Prinsip tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat seluruh laporan tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap Novel Baswedan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 11 Februari 2021.
Baca Juga: Cuit Soal Meninggalnya Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim
Setelah menerima laporan tersebut, Rusdi menyatakan, penyidik Bareskrim Polri akan menindaklanjuti hal tersebut. "Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat ini," ujar Rusdi.
(Arief Setyadi )