Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Puluhan Motor Langgar Ganjil-Genap Bogor Juga Didenda Rp50 Ribu

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 12 Februari 2021 |13:04 WIB
Puluhan Motor Langgar Ganjil-Genap Bogor Juga Didenda Rp50 Ribu
Motor langgar gankil genap Kota Bogor juga didenda Rp50 ribu (Foto : Okezone.com/Putra)
A
A
A

BOGOR - Puluhan motor yang hendak memasuki wilayah Kota Bogor terjaring operasi ganjil genap di Pos Sekat Eks Terminal Wangun, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Tak hanya diputar balik, banyak juga yang dikenakan denda.

Pantauan MNC Portal Indonesia, puluhan pemotor yang melanggar ganjil genap dari arah Ciawi langsung diarahkan petugas menuju pos untuk diperiksa. Rata-rata mereka tidak mempunyai jelas atau sekedar jalan-jalan sehingga diberikan denda Rp50 ribu.

Petugas mencatat identitas pengendara dan memberikan form khusus untuk diisi. Setelah itu, pelanggar diwajibkan membayar denda melalui bank yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.

Meski begitu, ada pula pelanggar yang hanya diberikan peringatan dan diminta untuk putar. Tak hanya motor, kendaraan mobil yang melanggar aturan ganjil juga diberhentikan oleh petugas meski tidak sebanyak di Check Point Tugu Kujang.

"Penyekatan ini (Pos Sekat Eks Terminal Wangun) termasuk penyekatan yang paling padat ya. Karena sekali lagi Kota Bogor ini adalah jalur pelintasan (kota dan kabupaten)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo, kepada wartawan di lokasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement