Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Puluhan Motor Langgar Ganjil-Genap Bogor Juga Didenda Rp50 Ribu

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 12 Februari 2021 |13:04 WIB
Puluhan Motor Langgar Ganjil-Genap Bogor Juga Didenda Rp50 Ribu
Motor langgar gankil genap Kota Bogor juga didenda Rp50 ribu (Foto : Okezone.com/Putra)
A
A
A

Susatyo kembali menegaskan bahwa aturan ganjil genap ini bukan untuk menghalangi produktivitas masyarakat. Bagi yang mempunyai keperluan jelas atau lainnya sesuai ketentuan bisa dikecualikan.

"Tentunya kita tidak menghalangi produktivitas masyarakat. Kalau memang ada tujuan yang jelas, bekerja dan sebagainya. Silahkan sampaikan kepada petugas. Tapi kalau tidak ada maka mulai hari ini kami berikan sanksi. Kita lihat di sini ada petugas yang memberikan sanksi pelanggar dengan Perwali terkait dengan protokol kesehatan," tutup Susatyo.

Baca Juga : Ganjil Genap Kota Bogor, Puluhan Kendaraan Didenda Rp50 Ribu

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Dalam pelaksanaan hari ini, petugas memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar di Check Point Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun.

Ganjil genap ini dikecualikan bagi kendaraan umum, ojek online, taksi online, pekerja, kendaraan logistik, kendaraan darurat dan kendaraan tertentu lainnya dengan menunjukan identitas kepada petugas.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement