Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jawab JK, Jubir Presiden Beberkan Cara Kritik Pemerintah Tanpa Ditangkap Polisi

Dita Angga R , Jurnalis-Sabtu, 13 Februari 2021 |22:59 WIB
Jawab JK, Jubir Presiden Beberkan Cara Kritik Pemerintah Tanpa Ditangkap Polisi
Jubir Presiden, Fadroel Rachman (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman merespon pertanyaan Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla terkait bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa ditangkap polisi. Dia mengatakan bahwa masyarakat harus memperhatikan peraturan –perundang-undangan yang berlaku dalam menyampaikan kritiknya.

“Presiden Joko Widodo sebagaimana sumpah beliau pada periode kedua di depan MPR 20 Oktober 2019 selalu tegak lurus terhadap UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila masyarakat ingin mengkritik perlu mempelajari secara seksama, membaca sebaik-baiknya,” katanya, Sabtu (13/2/2021).

Dia menjelaskan bahwa sebagaimana pasal 28E ayat 3 UUD 1945 setiap orang memang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Namun hak tersebut dibatasi oleh undang-undangan yang berlaku.

“Pasal 28J, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," bebernya.

Baca Juga: Netizen Gaduh, "PAK JK" Trending Topik di Medsos

Maka dari itu, Fadjroel menyebut jika masyarakat ingin mengkritik pemerintah melalui media sosial maka perlu membaca dan menyimak UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satunya adalah ketentuan pidana di pasal 45 pada UU tersebut.

“Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Lalu ayat (2) tentang muatan perjudian, ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman,” ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement