“Lalu pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Kemudian ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA. Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” paparnya.
Sementara itu jika ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa maka membaca dan menyimak UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dimana hal ini sebelumnya dilarang di zaman orba.
“Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan Peraturan Perundangan pasti tidak ada masalah karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan hak asasi manusia tanpa kecuali,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.