Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelihara Kucing Liar Afrika Tanpa Izin, Lelaki Ini Ditangkap dan Didenda Rp97 Juta

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 15 Februari 2021 |13:26 WIB
Pelihara Kucing Liar Afrika Tanpa Izin, Lelaki Ini Ditangkap dan Didenda Rp97 Juta
Kucing liar Afrika diduga dipelihara secara ilegal (Foto: Wandsworth.go.uk)
A
A
A

Brown mengklaim dia tidak lagi memiliki hewan itu - kerabat dekat cheetah - dan akan pindah ke Lambeth.

Setelah enam bulan kemudian, penduduk lain mengeluh karena melihat kucing itu di rumah baru Brown di Roehampton.

Petugas kesejahteraan dan polisi pun tiba di rumahnya. Namun Brown bersikeras jika itu adalah spesies lain dari kucing liar yang tidak terlalu berbahaya.

Kucing liar itu dipindahkan dan ditempatkan kembali di fasilitas khusus satwa liar.

Di pengadilan hakim Lavender Hill pada Selasa pekan lalu, Brown dihukum karena pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Hewan Liar Berbahaya.

Dia didenda sebesar 1.000 poundsterling (Rp19 juta), diperintahkan untuk membayar 4.000 poundsterling (Rp77 juta) sebagai biaya penuntutan dan biaya tambahan korban sebesar 181 poundsterling (Rp3,5 juta).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement