Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelihara Kucing Liar Afrika Tanpa Izin, Lelaki Ini Ditangkap dan Didenda Rp97 Juta

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 15 Februari 2021 |13:26 WIB
Pelihara Kucing Liar Afrika Tanpa Izin, Lelaki Ini Ditangkap dan Didenda Rp97 Juta
Kucing liar Afrika diduga dipelihara secara ilegal (Foto: Wandsworth.go.uk)
A
A
A

LONDONPolisi menangkap seorang lelaki yang memelihara kucing liar Afrika di rumahnya di Balham, barat daya London.

James Brown dihukum karena memelihara hewan peliharaan tanpa izin dan sekarang telah dihukum berdasarkan Undang-Undang Hewan Liar Berbahaya.

Pemilik kucing liar Afrika yang mirip cheetah ditangkap setelah tetangganya melihat hewan itu duduk di jendela rumahnya di London.

Brown dikenai denda 5.000 poundsterling (Rp97 juta) dan biaya untuk memelihara kucing Afrika sebagai hewan peliharaan keluarga tanpa lisensi.

Dia mengatakan jika hewan yang dia beli dari perusahaan Rusia ini adalah spesies yang tidak terlalu berbahaya.

(Baca juga: Tragis, Bayi Kembar Berusia 8 Hari Digondol Kawanan Monyet, Dibuang ke Parit)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement