LONDON – Polisi menangkap seorang lelaki yang memelihara kucing liar Afrika di rumahnya di Balham, barat daya London.
James Brown dihukum karena memelihara hewan peliharaan tanpa izin dan sekarang telah dihukum berdasarkan Undang-Undang Hewan Liar Berbahaya.
Pemilik kucing liar Afrika yang mirip cheetah ditangkap setelah tetangganya melihat hewan itu duduk di jendela rumahnya di London.
Brown dikenai denda 5.000 poundsterling (Rp97 juta) dan biaya untuk memelihara kucing Afrika sebagai hewan peliharaan keluarga tanpa lisensi.
Dia mengatakan jika hewan yang dia beli dari perusahaan Rusia ini adalah spesies yang tidak terlalu berbahaya.
(Baca juga: Tragis, Bayi Kembar Berusia 8 Hari Digondol Kawanan Monyet, Dibuang ke Parit)