Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Mulai Susun Simulasi Pemilu Serentak 2024, Begini Gambarannya

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 15 Februari 2021 |05:14 WIB
KPU Mulai Susun Simulasi Pemilu Serentak 2024, Begini Gambarannya
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

a. Coblosan November 2024.

b. Pencalonan Agustus 2024 harus sinkron dengan hasil Pileg DPRD 2024.

c. Tahapan Pilkada 11 bulan sebelum coblosan yakni dimulai Oktober 2023.

Selain itu Hasyim menyebut ada beberapa ketentuan regulasi yang perlu diperhatikan berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon dalam pemilu dan pilkada, sehubungan dengan tahapan pemilu dan pilkada 2024 yang saling bersinggungan/beririsan. Misalnya saja di UU Pemilu harus diperhatikan pasal 170 ayat 1,2,3 dan pasal 171 ayat 1,2,3,4.

Kemudian di UU Pilkada ketentuan yang harus diperhatikan adalah pasal 7 ayat 2 dan pasal 40 ayat 1, 3.

“Demikian simulasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, sebagai bahan pertimbangan para pihak (stakeholder) kepemiluan,” tutur Hasyim

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement