Lalu, Pakar Terorisme Noor Huda Ismail menilai, pekerjaan rumah dari Perpres 7/21 yakni masih perlunya koordinasi antarlembaga dalam penanganan ekstremisme.
"Saya sangat senang ada niatan baik yang dibuktikan dalam legal formal. Cuma satu hal yang sangat sederhana yang itu sebentulnya gampang diiomongin tapi sulit dilaksanakan, yaitu koordinasi," ucapnya.
Praktisi Medsos Savic Ali menambahkan, Perpres RAN PE ini merupakan bentuk kemajuan penanganan extremisme di Indonesia. Namun, ia mengakui bahwa belum membaca secara utuh isi dari perpres tersebut.
"Soal RAN PE ini, saya belum membaca persis dokumennya. Jadi saya belom bisa berkomentar banyak. Meskipun saya melihat ada beberapa kemajuan. Aparat lebih punya keleluasaan atau bertindak lebih dahulu," jelas Savic.
Menurut dia, penanganan extremisme di Indonesia tidak cukup hanya melalui kontra narasi, melainkan juga perlu adanya ketegasan dari negara dalam bentuk penegakan hukum.
"Kontra narasi saja tidak cukup. Kalau kita menemukan orang yang dengan sengaja buang limbah ke sungai, ya harus dihukum. Apalagi limbahnya beracun dan mematikan. Jadi law inforcement penting," ujarnya.
(Awaludin)