Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah Setuju Terbitnya Perpres RAN-PE

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 15 Februari 2021 |16:31 WIB
 Mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah Setuju Terbitnya Perpres RAN-PE
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE) Tahun 2020-2024.

Mantan Direktur Penindakan BNPT Irjen Pol (purn) Hamli mengatakan, proses pembuatan Perpres Ekstremisme berlangsung cukup lama dan melibatkan civil society.

Menurut dia, pelibatan masyarakat sipil merupakan bentuk kemajuan penangan ekstremisme di Indonesia.

"Pada saat pembuatan pepres ini temen-temen BNPT melibatkan civil society," ujarnya dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

 Baca juga: BNPT: Perpres Penanggulangan Ekstremisme Masuk Tahap Finalisasi

Perpres RAN PE ini disusun lantaran semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, yang telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

Baca juga:  Kepala BNPT Ungkap 2.000 Masyarakat Indonesia Terjerat Kasus Terorisme

Sementra itu,, Mantan pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) Nasir Abbas menyambut positif Perpres yang ditandatangani presiden pada 6 Januari 2021 itu.

"Perpres RAN PE itu bagus sekali, tapi tinggal kita terapkan saja, bagaimana menerapkan secara nasional dari pemerintah pusat sampai ke tingkat RT/RW," kata dia.

Ia pun meminta agar semua pihak ditindak tegas jika terindikasi terlibat dalam gerakan ekstremisme.

"Percuma kita sosialisasi ke tingkat paling bawah, tapi maaf kalau sampai ada pejabat dan pegawai pemerintah ada terindikasi ikut terlibat gerakan ekstremisme ya dilucuti dan dipecat-pecati. Jadi harus ada ketegasan," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement