"Ada satu lokasi yang padahal baru kami segel tapi dibuka lagi. Jadi karena sudah melanggar dua kali kami berikan denda," ujarnya.
Dia menuturkan, kegiatan razia ini akn terus dilakukan untuk memastikan agar tidak ada keramaian di tengan kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memberikan sanksi tegas kepada setiap pelaku usaha yang nekat buka di luar jam operasional.
"Sanksi tegas diberikan sebagai efek jera bagi para pelaku usaha yang bandel melanggar aturan di masa PPKM mikro," turunya.
(Khafid Mardiyansyah)