Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Jam Operasional PPKM Mikro, Dua Tempat Hiburan Malam di Jaktim Disegel

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Senin, 15 Februari 2021 |06:19 WIB
Langgar Jam Operasional PPKM Mikro, Dua Tempat Hiburan Malam di Jaktim Disegel
Foto: Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Komando Garnisun Tetap 1 Jakarta merazia dua tempat hiburan malam di komplek AURI, Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (14/2/2021) malam. Sanksi tegas berupa penyegelan dan penutupan paksa diberikan bagi yang melanggar PPKM Mikro.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Timur, Patar Pakpahan mengatakan, dua tempat hiburan malam itu nekat beroperasi di luar jam orerasional yang telah ditentukan di masa PPKM mikro.

"Kegiatan hari ini kami Satpol PP Jakarta Timur bersama Komando Garnisun merazia dua kafe/bar di sini.Ada dua lokasi yang melanggar jam oparasi di masa pandemi ini," kata Patar di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (14/2/2021).

Die menjelaskan, selain memberikan sanksi penyegelan, salah satu kafe dan bar yang teejaring razia diberikan denda sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Kontes Burung Dibubarkan Satpol PP Bogor, Panitia Didenda Rp5 Juta

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement