Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Perpanjang Penahanan Ambroncius Nababan Soal Kasus Rasisme Natalius Pigai

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 16 Februari 2021 |15:34 WIB
 Polri Perpanjang Penahanan Ambroncius Nababan Soal Kasus Rasisme Natalius Pigai
Ambroncius Nababan (foto: Okezone.com/Putera)
A
A
A

Setelah dijadikan tersangka, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement