JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus kelalaian hingga menyebabkan kebakaran Gedung Utama Kejagung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Di persidangan, tiga saksi yang dihadirkan JPU itu dicecar oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Elfian.
Ada tiga orang saksi yang dihadirkan JPU, pertama saksi bernama Rifki Ferdy Langi selaku petugas keamanan Kejagung. Kedua, saksi bernama Mardi dan saksi ketiga bernama Marhabah selaku tukang renovasi yang mengerjakan plafon dan pergantian lampu di lantai dasar Gedung Utama Kejagung.
Hakim Elfian mencecar saksi Langi selaku petugas keamanan Kejagung, khususnya tentang kondisi kantor Gedung Utama Kejagung, lokasi kebakaran itu terjadi. Padahal, Langi merupakan penjaga keamanan tapi tak tahu kondisi keamanan gedung tersebut, apalagi tentang waktu para pekerja itu memulai pekerjaannya hingga selesai bekerja.
"Kan kemanan masa kemanan tak tahu keadaan kantor itu gimana sebenarnya. Masa keamanan tak tahu kantor di renov?," kata hakim di persidangan, Selasa (16/2/2021).
Lebih lanjut, hakim pun mencecar tentang waktu pekerja yang kini menjadi terdakwa kebakaran itu. Adapun saksi lebih banyak menjawal tidak tahu dan tidak ingat sehingga membuat hakim semakin mencecar saksi pertama.